bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 67, dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.