a. bahwa untuk mewujudkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengusahaan alur-pelayaran dan pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan, perlu mekanisme pelelangan; b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberian konsesi atau kerja sama, perlu mengatur tata cara pemberian konsesi dan kerja sama melalui mekanisme pelelangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.