bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (5), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 226 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.