a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kementerian diwajibkan membentuk Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa; b. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Kementerian Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 dan Nomor PJ.5 Tahun 2016 tanggal 14 April 2016, yang salah satu kontribusi yang harus diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang Permanen dan Struktural; www.peraturan.go.id 2017, No. 794 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.