bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.