a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Bidang Perkeretaapian Umum tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan organisasi, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; www.peraturan.go.id 2021, No.653 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.