a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 171 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, perlu diatur ketentuan mengenai Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan angkutan penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran antarwilayah provinsi perlu ditetapkan tarif batas atas oleh Menteri Perhubungan; c. bahwa berdasarkan penyesuaian harga bahan bakar minyak sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4738K/12/MEM/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, perlu dilakukan evaluasi terhadap tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi; www.peraturan.go.id 2016, No.511 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.