a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Teknik Perkeretaapian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Teknik Perkeretaapian; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1167/M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.