a. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan terhadap penyelenggaraan bandar udara, perlu mengatur Standarisasi Fasilitas Bandar Udara; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pada bandar udara sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standarisasi Fasilitas Bandar Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.