a. bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan dalam pengoperasian Pesawat Udara, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sertifikasi pengoperasian Pesawat Udara, serta mengakomodir pengaturan sertifikasi pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak dan pengoperasian Pesawat Udara asing dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas; b. bahwa beberapa ketentuan mengenai tata cara dan prosedur sertifikat operator Pesawat Udara dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi 2022, No.1046 -2- Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers) serta peraturan perubahannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.