a. bahwa untuk memberikan keamanan dan keselamatan operasi penerbangan, perlu mengatur standar pembangunan bandar udara serta tempat pendaratan dan tempat lepas landas helikopter; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara dan Persetujuan Pengembangan Bandar Udara sudahtidak sesuai dengan perkembanganhukum dan kebutuhan pada bandar udara dan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; c. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur mengenai standar pembangunan bandar udara serta tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang 2021, No.581 -2- Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.