a. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai katalog elektronik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.