a. bahwa dalam rangka peningkatankualitas sumber daya manusia keamanan penerbangan harus dilakukan pendidikan dan pelatihan; b. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 137 Tahun 2015 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional, tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional; 2021, No.564 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.