a. bahwa untuk menjamin kelaiklautan kapal serta untuk melaksanakan konvensi internasional Standar Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas Jaga (Standards of Training, Certitification and Watchkeeping for Seafarers) beserta amandemen, perlu mengatur pengawakan kapal niaga; b. bahwa pengaturan mengenai pengawakan kapal niaga belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengawakan Kapal Niaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.