bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, perlu menetapkan Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.