a. bahwa untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di kawasan Danau Toba, perlu dibentuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba; b. bahwa pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/442/M.KT.01/2022 tanggal 17 Mei 2022 hal Pembentukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba; www.peraturan.go.id 2022, No.827 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.