a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan keselamatan pelayaran serta untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/443/M.KT.01/2022 tanggal 17 Mei 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.