a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/723/M.KT.01/2022 tanggal 15 Juli 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan dan Surat Nomor B/803/M.KT.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; 2022, No.815 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.