a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, telah diatur salah satu percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui pemenuhan terhadap ketentuan teknis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; b. bahwa untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dilakukan konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pehubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan www.peraturan.go.id 2022, No.768 -2- Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.