a. bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia bidang transportasi darat serta untuk menjamin mutu, kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat perlu dilakukan akreditasi penyelenggara pelatihan sumber daya manusia bidang transportasi darat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Akreditasi Penyelenggara Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.