a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) telah diatur mengenai pemindahan pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) / kecelakaan (accident) di daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara yang dapat mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemindahan pesawat udara yang rusak di bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.