a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan kapal dan mencegah terjadinya kecelakaan, pada kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia, perlu mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelaiklautan kapal kecepatan tinggi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.