a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang sudah tidak sesuai dengan perkembangan 2021, No.1599 -2- hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.