a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan dan kelancaran kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilakukan melalui pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya persyaratan tambahan bagi calon penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. bahwa untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa, perlu adanya Tim Pendampingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.