a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui persetujuan Nomor B/1009/M.KT.01/2021 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Penyederhanaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2021, No. 1589 -2- menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.