a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan paradigma dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal maka perlu menyesuaikan penggunaan pakaian sidang majelis Mahkamah Pelayaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pakaian Sidang Majelis dan Sekretaris Majelis Mahkamah Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.