bahwa dalam rangka memberikan kejelasan terkait tata cara pengusulan, pembuktian fisik hasil kerja, dan penilaian serta penetapan angka kredit pemangku jabatan fungsional Perencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pemangku Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.