a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terdidik, profesional dan kompeten di bidang lalu lintas angkutan jalan, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta perkeretaapian maka perlu membentuk organisasi dan tata kerja balai pendidikan dan pelatihan transportasi darat mempawah; b. bahwa sesuai dengan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi nomor b/214/m.kt.01/2017 tanggal 18 april 2017, telah disetujui membentuk organisasi dan tata kerja balai pendidikan dan pelatihan transportasi darat mempawah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan menteri perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah; www.peraturan.go.id 2017, No. 872 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.