a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.