a. bahwa Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan; b. bahwa bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2014 tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Formulasi dan Mekanisme Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.