a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang transportasi serta mendukung keberlangsungan pelaksanaan penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.