a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyederhanaan birokrasi secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik jasa transportasi laut yang terintegrasi, perlu mengembangkan sistem informasi secara elektronik pelayanan publik perhubungan laut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.