bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.