a. bahwa dalam rangka pelaksanaan amanah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, perlu dilaksanakan penataan wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.