bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Lalu Lintas Kereta Api;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.