a. bahwa dalam pembinaan kesadaran bela negara melalui penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi serta pendidikan dan pelatihan bela negara menghasilkan kader bela negara dan fasilitator bela; b. bahwa untuk mewujudkan kader bela negara dan fasilitator bela negara diperlukan peran serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya agar dapat bersinergi dalam pelaksanaannya; c. bahwa dalam pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya diperlukan pengaturan mengenai kader bela negara dan fasilitator bela negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara; www.peraturan.go.id 2022, No.475 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.