a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan dan menjamin fungsi asasi alat peralatan pertahanan dan keamanan, satwa pertahanan, konstruksi pertahanan, dan fasilitas pertahanan melalui pelaksanaan sertifikasi kelaikan pertahanan guna mendukung pertahanan negara perlu penyempurnaan aturan mengenai penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kelaikan Militer untuk Mendukung Pertahanan Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan mengenai kelaikan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk mendukung Pertahanan Negara; 2021, No.838 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.