a. bahwa dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, ketertiban penggunaan pakaian seragam, dan untuk membangun identitas pegawai, diperlukan pengaturan mengenai pakaian seragam Kementerian Pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.