a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang baik diperlukan pegawai yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan organisasi, khususnya bagi kepentingan Kementerian Pertahanan; b. bahwa dalam rangka mengisi Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional yang merupakan jabatan karier bagi pegawai Kementerian Pertahanan, dibutuhkan persyaratan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan spesifikasinya; c. bahwa guna memenuhi kebutuhan pegawai Kemhan dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan dapat berjalan sesuai dengan kualifikasinya, perlu adanya pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan; d. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Pertahanan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2015, No.1847 -2- e. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.