a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan dan penguasaan teknologi pertahanan melalui penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan guna mendukung tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu adanya aturan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembinaan Penelitian dan Pengembangan Materiil Pertahanan Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan penelitian dan pengembangan alat peralatan pertahanan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan 2021, No.847 -2- di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.