a. bahwa kepada Warga Negara Asing yang berjasa di bidang pertahanan, perlu diberi Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan;
b. bahwa dengan diberikannya Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan kepada Warga Negara Asing, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.