a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang profesional, terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan; b. bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.