a. bahwa untuk mendukung kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk pertahanan negara diperlukan penyelenggaraan penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk pertahanan negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perencanaan Kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dalam penyelenggaraan dalam merencanakan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan untuk pertahanan negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti; 2022, No.439 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.