bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.