a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bersumber dari hasil klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan perlu dibuat peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasiltas Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.