a. bahwapenyelenggaraanPemeliharaan Materiil agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diperlukan pedoman yang mengatur penyelenggaraan Pemeliharaan Materiil untuk dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pembinaan Pemeliharaan Materiil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara 2014, No.1599 2 Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.