a. bahwa kerja sama pemanfaatan mengakibatkan terjadinya penggunaan Barang Milik Negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia di luar kepentingan pertahanan negara oleh pihak lain dalam jangka waktu lama, sehingga perlu diatur lebih lanjut agar pelaksanaannya memberikan manfaat bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, serta tidak mengganggu kepentingan pertahanan negara; b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, namun demikian masih belum sesuai dengan perkembangan 2014, No.1595 2 peraturan perundang-undangan sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.