PERATURANMENTERIPERTAHANANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISMEIMBALDAGANG,KANDUNGANLOKAL,DAN OFSET DALAMPENGADAANALATPERALATANPERTAHANANDAN KEAMANANDAR!LUARNEGERI KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA Pasal1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan. 2. Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia. 3. Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli. 4. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 5. Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Teknologi Alpalhankam adalah perpaduan dari proses riset dan pengembangan, rancang bangun, kegiatan teknis produksi, pengujian , dan Zatau operasi yang BABI KETENTUANUMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.