a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan yang memenuhi persyaratan dalam memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan, diperlukan penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, ekspor, dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan; b. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/14/M/XI/2007 tentang Rekomendasi Perizinan untuk Produksi, Ekspor/Impor dan Agen/Distributor Barang/Jasa Militer di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan; www.peraturan.go.id 2017, No. 851 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.