a. bahwa untuk menjabarkan Doktrin Pertahanan Negara perlu ditetapkan Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter;
b. bahwa pedoman strategis pertahanan nirmiliter merupakan acuan dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Strategis Pertahanan Nirmiliter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.